PPDB Jatim

Warta Tangsel, Pamulang - Pendaftaran PPDB Provinsi Banten telah dibuka serentak untuk tiga jalur di seluruh SMA di Kota/Kabupaten Provinsi Banten pada Senin, 3 Juli 2023. Tahap dua pendaftaran PPDB Banten untuk SMA ini terdiri dari jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua. Tahap dua ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 3 hingga 6 Juli 2023.


Proses pendaftaran PPDB Banten terdiri dari empat jalur, yaitu afirmasi, zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Pendaftaran untuk jenjang SMA di Banten telah dibuka sejak 19 Juni 2023 dan masih berlangsung hingga saat ini. Sementara itu, pendaftaran PPDB SMK Provinsi Banten untuk jalur reguler telah dibuka pada tanggal 19 hingga 23 Juni 2023.


Setiap jalur penerimaan PPDB memiliki kuota yang berbeda-beda. Untuk jalur zonasi, kuotanya adalah 50%, afirmasi 15%, perpindahan orang tua 5%, dan prestasi 30%.


Berikut adalah jadwal PPDB Provinsi Banten untuk jenjang SMA dan SMK 2023:


Jalur Afirmasi untuk SMA:


  • Waktu pendaftaran: 19-23 Juni 2023.
  • Pengumuman Hasil Akhir: 30 Juni 2023 pada pukul 08:00 WIB.
  • Waktu daftar ulang: 3-7 Juli 2023 pada pukul 08:00 – 14:00 WIB.

Jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi baik akademik maupun non-akademik untuk SMA:


  • Waktu Pendaftaran: 3-6 Juli 2023.
  • Pengumuman hasil akhir: 11 Juli 2023 pada pukul 08:00 WIB.
  • Waktu daftar ulang: 12-14 Juli 2023 pada pukul 08:00-14:00 WIB.

Jalur reguler/umum untuk SMK:


  • Waktu pendaftaran: 19-23 Juni 2023.
  • Pengumuman hasil akhir: 11 Juli 2023 pada pukul 08:00 WIB.
  • Waktu Daftar Ulang: 12-14 Juli 2023 pada pukul 08:00-14:00 WIB.

Untuk mendaftar pada PPDB Banten 2023 untuk SMA dan SMK, terdapat persyaratan umum dan khusus.


Persyaratan umum PPDB ini berlaku untuk semua peserta calon siswa SMA/SMK. Persyaratan umum tersebut meliputi:


  • Ijazah satu surat keterangan lulus.
  • Nilai rapor dari semester 1-5 (dari kelas 7-9) yang telah dilegalisir.
  • Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Lahir.
  • Batas usia calon siswa maksimal 21 tahun pada 19 Juni 2023.
  • Kartu Keluarga (KK) yang terbit setidaknya 1 tahun sebelum 19 Juni 2023 atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui kelurahan.
  • 2 lembar pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah dan ukuran 3×4.
  • Bukti tangkapan layar titik lokasi dari tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dituju.
  • Calon peserta didik difabel dikecualikan dari syarat batas usia dan dokumen yang menyatakan kelulusan.

Persyaratan khusus PPDB hanya berlaku sesuai jalur pendaftaran yang dipilih peserta calon siswa SMA/SMK.


Untuk jalur afirmasi, peserta harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Persyaratannya meliputi:


  • Peserta memiliki bukti yang menyatakan bahwa dirinya masuk dalam program bantuan dari Pemerintah Pusat dan daerah, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Peserta yang memiliki kebutuhan khusus harus menyertakan bukti berupa surat hasil diagnosa atau penilaian khusus dari tenaga ahli yang berwenang.

Untuk jalur zonasi, peserta harus mengikuti pedoman alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik. Pengukuran dilakukan secara geospasial poin ke poin untuk melihat jarak udara. Jika peserta tidak memiliki KK karena bencana alam atau bencana sosial, peserta dapat menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir Kelurahan/Desa setempat yang menyatakan bahwa benar calon peserta didik tinggal di alamat tersebut dalam kurun waktu setidaknya 1 tahun sebelum 19 Juni 2023.


Untuk jalur perpindahan orang tua, calon peserta didik harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan terkait.


Untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik, calon peserta didik harus menyertakan nilai rapor semester 1-5 atau kelas 7-9 SMP atau sederajat. Bagi calon peserta didik Madrasa Tsanawiyah, nilai dihitung berdasarkan rata-rata mata pelajaran Al-Qur'an, Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. Selain itu, peserta juga harus menyertakan piagam penghargaan yang telah dilegalisir oleh penyelenggara, baik penghargaan akademik maupun non-akademik.


Untuk mendaftar pada PPDB Banten 2023 SMA dan SMK, ikuti langkah-langkah berikut:


  1. Siapkan berkas persyaratan pendaftaran sesuai dengan jalur yang akan dituju.
  2. Kunjungi link berikut, http://ppdb.bantenprov.go.id/.
  3. Pilih jalur pendaftaran PPDB Banten 2023 yang akan dituju.
  4. Isi formulir pengajuan pendaftaran mandiri, termasuk NISN, sekolah asal, jenis lulusan, dan tahun lulus. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang dimasukkan adalah 10 digit terakhir tanpa tanda pisah "-".
  5. Setelah semua data terisi, masukkan kode keamanan.
  6. Klik "lanjutkan" di bagian kanan bawah halaman.
  7. Unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan.
  8. Pilih sekolah yang akan dituju.
  9. Periksa ulang seluruh data yang telah dimasukkan, pastikan semua informasi terisi dengan benar.
  10. Cetak bukti pengajuan pendaftaran.
  11. Operator sekolah yang dituju akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran calon peserta didik.
  12. Tunggu hasil seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Hasil seleksi dapat dilihat melalui laman http://ppdb.bantenprov.go.id/.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon peserta didik dapat mendaftar pada PPDB Banten 2023 untuk SMA dan SMK sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman http://ppdb.bantenprov.go.id/.



Penulis : Muhammad Miko Prayoga