SKRIPSI DIHILANGKAN, MAHASISWA SEMESTER 14 KEGIRANGAN! (Foto : Istimewa)


Warta Tangsel - Kebijakan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menghapus kewajiban skripsi disambut baik oleh beberapa mahasiswa dan pengamat pendidikan.


Tidak harus berbentuk skripsi, sekarang tugas akhir yang menjadi syarat kelulusan juga dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang dikerjakan secara individu maupun berkelompok.


Kewajiban menulis skripsi sebagai syarat kelulusan, praktik yang tidak diterapkan di banyak universitas di luar negeri, selama ini kerap dikritik — mulai dari menghambat kelulusan mahasiswa sampai hanya berguna mengisi rak perpustakaan kampus.


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terbaru juga menghapus kewajiban bagi lulusan magister (S2) dan doktor (S3) untuk menerbitkan makalah ilmiah di jurnal terakreditasi atau jurnal internasional.


Bagaimanapun, seorang pengamat pendidikan tetap berharap lulusan perguruan tinggi memiliki kemampuan untuk menulis karya ilmiah.

Mengapa skirpsi dihapus?

Menurut Nadiem Makarim, kebijakan menghapus skripsi bukan tanpa alasan. Ia menyebut bahwa banyak mahasiswa yang mengalami kendala saat mengerjakan skripsi, baik dari segi waktu, biaya, maupun bimbingan. Selain itu, ia juga menilai bahwa skripsi tidak selalu relevan dengan dunia nyata dan kebutuhan industri. Ia berharap dengan menghapus skripsi, mahasiswa dapat memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan kompetensi dan kreativitas mereka.


Apakah diganti dengan tugas lain?

Ya, tentu saja dengan ditiadakannya skripsi bukan berarti para mahasiswa bisa lulus begitu saja tanpa tugas. Berikut adalah aternatif tugas yang dapat menggantikan skripsi. 

  • Prototipe: Tugas akhir berupa produk atau layanan yang dapat diuji coba dan dimanfaatkan oleh masyarakat atau industri. Contohnya adalah prototipe aplikasi, alat, atau sistem yang dapat menyelesaikan masalah tertentu.
  • Proyek: Tugas akhir berupa kegiatan atau inisiatif yang dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar. Contohnya adalah proyek sosial, kewirausahaan, atau penelitian kolaboratif dengan mitra luar kampus.
  • Bentuk lain: Tugas akhir berupa karya seni, karya sastra, karya jurnalistik, atau bentuk lain yang sesuai dengan bidang keilmuan dan minat mahasiswa. Contohnya adalah karya lukis, puisi, novel, artikel, atau podcast.

Nadiem Makarim menambahkan bahwa tugas akhir mahasiswa dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok, tergantung pada jenis dan tujuan tugas akhir tersebut


Syarat penerapan tugas akhir mahasiswa

Nadiem Makarim menegaskan bahwa kebijakan menghapus skripsi tidak berarti menghapus tugas akhir mahasiswa sama sekali. Ia mengatakan bahwa tugas akhir tetap harus dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu bentuk penilaian capaian pembelajaran mereka. Namun, bentuk tugas akhir tersebut dapat disesuaikan dengan kurikulum dan standar mutu masing-masing program studi.

Untuk itu, Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan tersebut, ia memberikan syarat-syarat bagi program studi yang ingin menerapkan alternatif tugas akhir mahasiswa selain skripsi, yaitu:

  • Program studi telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis.
  • Program studi telah menetapkan standar capaian lulusan yang sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi.
  • Program studi telah menetapkan mekanisme penilaian tugas akhir yang objektif, transparan, dan akuntabel.
  • Program studi telah melibatkan pihak eksternal dalam proses penilaian tugas akhir

Dampak kebijakan dihapusnya skripsi

  • Meningkatkan kualitas dan relevansi lulusan perguruan tinggi dengan dunia nyata dan kebutuhan industri.
  • Mendorong mahasiswa untuk lebih kreatif, inovatif, dan mandiri dalam mengembangkan kompetensi dan minat mereka.
  • Memberikan fleksibilitas dan kebebasan bagi program studi untuk menyesuaikan kurikulum dan standar mutu mereka dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Mengurangi beban dan kendala yang dialami oleh mahasiswa, dosen, dan kampus dalam proses pembuatan dan bimbingan skripsi


Kesimpulan

Nadiem Makarim menghapus skripsi sebagai persyaratan kelulusan mahasiswa dengan alasan bahwa banyak mahasiswa mengalami kendala dalam mengerjakan skripsi, seperti masalah waktu, biaya, dan bimbingan. Ia juga menganggap bahwa skripsi tidak selalu relevan dengan dunia nyata dan kebutuhan industri. Sebagai gantinya, mahasiswa akan memiliki alternatif tugas akhir, seperti pembuatan prototipe, proyek sosial, karya seni, atau bentuk tugas akhir lainnya sesuai dengan bidang keilmuan mereka. Syarat penerapan tugas akhir ini diatur melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Dampak dari kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas lulusan, mendorong kreativitas mahasiswa, memberikan fleksibilitas bagi program studi, dan mengurangi beban mahasiswa, dosen, dan kampus dalam proses skripsi.


Penulis : Farhan Ramadhan
Editor : Muhammad Miko Prayoga