Warta Tangsel - Polri mengklarifikasi bahwa 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), adalah sah secara hukum. Polisi menjelaskan bahwa senjata-senjata ini digunakan untuk keperluan olahraga menembak.


Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Ditipidum Bareskrim Polri menegaskan bahwa tujuan kepemilikan senjata-senjata ini bukan untuk perlindungan diri. Hal ini didasarkan pada dokumen perizinan yang telah diperoleh oleh penyidik.


"Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang olahraga, atau senjata-senjata olahraga. Iya (buat hobi). Bukan untuk perlindungan diri," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (30/10/2023).


Djuhandani menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, seluruh senjata tersebut terdaftar atas nama SYL. Beberapa di antaranya, katanya, didapat melalui hibah.


"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan," jelas Djuhandani.


Lebih lanjut, Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti perihal senjata-senjata ini karena kewenangan atas 12 senjata yang ditemukan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Kami belum bisa merijit lebih lanjut. Karena ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh, dan ini masih perlu pendalaman," katanya.


"Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang kan berdasarkan data yang kita miliki, dan upaya kami adalah penyelidikan," sambungnya.


Djuhandani menjelaskan bahwa senjata yang ditemukan di rumah dinas SYL masih dalam penguasaan KPK.


"Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan," terangnya.


(Muhammad Miko Prayoga)