Foto : Istimewa

Warta Tangsel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta, hari ini, Jumat (17/11/2023).

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, melalui pesan singkat, Kamis (16/11/2023). 


“Direncanakan besok Jumat akan dilakukan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP 2024,” kata Hari, Kamis (16/11/2023).


Berdasarkan informasi terbaru, sidang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Balaikota DKI Jakarta. Dalam sidang tersebut akan dibahas mengenai komponen penetapan upah minimum seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu atau alpha, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 sebagai pengganti PP No.36/2021 tentang Pengupahan. 


Tuntutan buruh untuk menaikkan UMP sebesar 15% akan turut dibahas dalam rapat yang akan dihadiri oleh pakar independen, akademisi, LIPI, Badan Pusat Statistik (BPS), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah.


Formula Perhitungan UMP 2024

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, perhitungan UMP 2024 dihitung dalam rumus:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t)


Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:

Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)


Keterangan:

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan

- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan

- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)

- PE adalah pertumbuhan ekonomi

- Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Kemudian dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.


Lalu jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Selanjutnya, dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kab/kota, maka penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula:

Nilai penyesuaian UM (t+1) = PE x α x UM (t)


Artinya bila perkiraan kenaikan tersebut dimasukkan dalam perhitungan UMP Jakarta 2024, maka nilai gaji minimal para pegawai Ibu Kota ini akan naik Rp 245.089 - Rp 343.125 menjadi Rp 5.146.887 - Rp 5.224.923.



Penulis : Farhan Ramadhan

Editor : Muhammad Miko Prayoga