Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. (Dok. Kejagung)

Warta Tangsel - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus memperdalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Dalam perkembangan terbaru, anggota BPK Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.


Penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 3 jam pada Jumat, 3 November.


Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Achsanul dituduh menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, pada malam Selasa, 19 Juli 2022. Dana tersebut diduga diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, melalui orang-orang kepercayaannya, Windi Purnama dan Sadikin Rusli.


Kuntadi menjelaskan, "Pada sekitar tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 18.50 WIB, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari IH melalui WP dan SR," dalam konferensi pers pada Jumat, 2 November.


Kasus ini semakin berkembang dengan Kejagung menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya saat ini sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.


Selanjutnya, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.


Sementara itu, tersangka lainnya termasuk Windi Purnama, Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, pihak swasta Jemmy Setiawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza (MFM), dan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.


Juga, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean, pihak swasta Sadikin Rusli, Kepala HUDEV UI Muhammad Amar Khoerul, dan anggota BPK Achsanul Qosasi.


Terdakwa Irwan Hermawan telah mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus ini. Irwan awalnya takut membongkar keterlibatan pihak lain dalam penyidikan karena menganggap mereka berpengaruh. Namun, dengan nasihat dari pengacara, ia memutuskan untuk membeberkan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus BTS 4G yang belum diproses hukum.


Saat ini keenam terdakwa, termasuk Johnny G Plate, tengah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan terhadap mereka, dengan tuntutan pidana yang bervariasi sesuai peran masing-masing dalam kasus ini.


Kejagung juga sedang mendalami dugaan aliran dana korupsi yang bertujuan menghentikan proses penyidikan dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik akan mencari konfirmasi mengenai upaya penghentian kasus oleh tersangka Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.


Semua informasi ini adalah rangkuman dari berita terkini mengenai kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo. Artikel ini mencakup perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.


Juga, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean, pihak swasta Sadikin Rusli, Kepala HUDEV UI Muhammad Amar Khoerul, dan anggota BPK Achsanul Qosasi.


Terdakwa Irwan Hermawan telah mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus ini. Irwan awalnya takut membongkar keterlibatan pihak lain dalam penyidikan karena menganggap mereka berpengaruh. Namun, dengan nasihat dari pengacara, ia memutuskan untuk membeberkan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus BTS 4G yang belum diproses hukum.


Saat ini keenam terdakwa, termasuk Johnny G Plate, tengah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan terhadap mereka, dengan tuntutan pidana yang bervariasi sesuai peran masing-masing dalam kasus ini.


Kejagung juga sedang mendalami dugaan aliran dana korupsi yang bertujuan menghentikan proses penyidikan dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik akan mencari konfirmasi mengenai upaya penghentian kasus oleh tersangka Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.


Semua informasi ini adalah rangkuman dari tangsel-network.me mengenai kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo. Artikel ini mencakup perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.


Penulis : Muhammad Miko Prayoga