Foto contoh penegak hukum (sumber: doc.pribadi)

Warta Tangsel - Hukum adat sering dikenal tradisional, sebab hukum ini sudah ada sejak zaman dahulu di Indonesia dan resmi menjadi peraturan perundang-undangan tahun 1929. Hukum adat atau dalam bahasa belanda dikenal " adatrecht" pertama kali dikemukakan oleh Prof. Snouck hurgronje tahun 1893-1894 dan tidak dikodifikasikan atau dibukukan.


Aturan Hukum Mengenai Hukum Adat 


Hukum yang mengatur keberadaan hukum adat yaitu pasal 18B ayat 2 di mana berbunyi " Negara mengakui dan menghormati kesatuan serta hak-hak masyarakat hukum adat selama sesuai dengan aturan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)". Hal ini berarti hukum adat masih diakui dan harus dihormati oleh masyarakat Indonesia selama tidak melanggar aturan undang-undang.


Teori Mengenai Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat


Kemunculan hukum adat tidak terlepas dari hukum islam dan  pro-kontra masyarakat adat. Setidaknya melahirkan berbagai teori antara lain :


1. Teori receptio in complexu : Teori ini dikemukakan oleh Van den berg di mana orang islam tunduk pada hukum islam, orang hindu tunduk pada hukum hindu. Begitu juga agama lain harus tunduk pada hukum yang dianut. Dengan demikian dapat dikatakan hukum adat mengikuti hukum agama yang dianut masyarakat adat.


2. Teori receptie : Teori ini dikemukakan oleh Snouck hurgronje

di mana bagi pribumi berlaku hukum adat, dan hukum islam dapat berlaku jika sudah diterima oleh hukum adat, teori ini dikatakan teori iblis oleh Hazairin


3. Teori receptie exit : Teori ini dikemukakan oleh Hazairin  di mana orang islam dalam pelaksanaan hukum tidak harus berdasarkan pada hukum adat.


4. Teori receptie a contrario : Teori ini dikemukakan oleh Sayuti thalib di mana hukum adat dapat berlaku di Indonesia selama tidak bertentangan dengan hukum islam.


Berbagai macam teori hukum adat menunjukkan bahwa hukum adat masih menjadi bahan pembicaraan para ahli hingga saat ini.



 Sifat Hukum Adat


Djojodigoeno menyebut bahwa hukum adat memiliki 3 sifat yaitu :

1. Sifat statis : Statis atau tetap berarti hukum adat tetap ada dalam masyarakat hukum adat.


2. Sifat dinamis : Dinamis atau berubah-ubah berarti hukum adat dapat berubah mengikuti perkembangan masyarakat hukum adat.


3. Sifat plastis :  Plastis berarti lentur di mana hukum adat menyesuaikan dengan kemauan dan kebutuhan masyarakat.


Ketiga sifat yang dimiliki hukum adat hingga saat ini masih berlaku dan digunakan oleh masyarakat hukum adat.


Penulis : Ali Hanafiah Ritonga

Editor : Muhammad Miko Prayoga