Ketua MK Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Warta Tangsel - Pada hari yang kontroversial, Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman sebagai Ketua MK dalam sebuah kasus yang telah memunculkan polemik seputar batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan utama karena Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai cawapres.


Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik hakim konstitusi dengan memutus perkara yang secara langsung berkaitan dengan keluarganya. Namun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, MKMK sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan MK. Ini berdasarkan Pasal 17 ayat 6 dan 7 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang. Dengan kata lain, norma yang menyatakan bahwa putusan menjadi tidak sah jika terdapat hakim atau panitera yang dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.


Namun demikian, Anwar Usman tetap dinyatakan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan mengenai batas usia calon presiden dan cawapres. Anwar Usman seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hasil akhir dari sidang ini adalah pembebasan jabatan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.


Sebelumnya, Anwar Usman telah mengungkapkan alasan dirinya untuk tidak mundur dari pemeriksaan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dia mengklaim bahwa ini adalah pengadilan norma, bukan pengadilan fakta, dan bahwa kepentingan yang harus diutamakan adalah kepentingan seluruh bangsa Indonesia dan rakyat Indonesia.


Kasus ini telah menimbulkan banyak perdebatan dan kontroversi di tengah masyarakat, dan MKMK kini diharapkan untuk mengambil langkah selanjutnya setelah menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman. Semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi, yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran etik oleh hakim, termasuk dalam putusan yang telah diambil. Kita harus menunggu dan melihat apa yang akan terjadi selanjutnya dalam perkembangan ini.


Demikianlah berita terkini tentang kasus Anwar Usman dan putusan polemik batas usia calon presiden dan wakil presiden yang telah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Kami akan terus memantau perkembangan berita ini dan memberikan informasi lebih lanjut saat tersedia.


Penulis : Muhammad Miko Prayoga
Editor : Adinda Retno Budiarti