Ilustrasi balita.
Foto: Istimewa

Warta Tangsel - Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Hariyanto membeberkan kondisi terbaru balita berinisial H (3) yang patah lehernya gegara dianiaya pria berinisial RA (29). Hariyanto mengungkapkan H masih dalam kondisi koma.


"Kondisi balita per hari ini masih belum sadar," kata Heriyanto kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).


Heriyanto menyebut alasan balita itu masih koma lantaran mengalami cedera otak berat, tulang selangka patah, hingga memar gangguan sendi bahu kanan.


"Ini kan kondisinya itu mengalami cedera otak berat, kemudian pada tulang selangka patah. Kemudian memar-memar dan gangguan pada sendi bahu kanan. Kayaknya emang traumanya pada bahu kanan dan kepala," jelasnya.


Heriyanto menegaskan balita dalam kondisi koma ini belum diketahui apakah karena penganiayaan oleh RA atau ada hal lain.


"Koma. Nah itu nggak tau (akibat bantingan atau tidak), nanti penyidik yang ambil keterangan pada tersangka," jelasnya.


"Jadi koma, kita kondisi sehat nilainya 15, dia nilainya 3. Kita 15 itu ukuran bisa ngomong, merespons kalau ditepuk, dicubit sakit. Tiga kriteria itu kalau dijumlah 15, dia dijumlah 3, itu namanya GCS (Glasgow Coma Scale)," tambahnya.


Pria Aniaya Balita hingga Patah Leher Ditahan Polisi


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial RZ (29) yang diduga menyiksa balita berinisial RA (3) di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT 6/RW 4, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.


"Benar adanya tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak berusia 3 tahun berinisial RA. Tersangka adalah pacar dari tante korban anak," kata Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (11/12/2023).


Menurutnya, pelaku RZ menganiaya balita RA yang juga keponakan dari pacarnya itu lantaran kesal korban kerap rewel dan menangis saat tersangka pulang kerja.


"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia kesal karena anak ini sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," ungkapnya.


Penyiksaan itu dilakukan berulang kali oleh tersangka di kontrakannya di kawasan Condet, Kramat Jati, sejak November 2023. Korban dititipkan oleh tantenya karena ibu kandungnya tengah bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).


Aksi penyiksaan itu pun direkam tante korban sekaligus pacar pelaku yang geram terhadap perilaku pacarnya kerap menyiksa keponakannya itu. Sri menyebut, pacar pelaku juga masih diperiksa polisi.


"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Sri.


​​​Pelaku dijerat Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Penulis: Khalied Malvino
Editor : Muhammad Miko Prayoga