Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Foto: Istimewa

Warta Tangsel - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej absen dari panggilan pemeriksaan di KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi hari ini.


Melalui kuasa hukumnya, Ricky Sitohang menyatakan, Eddy Hiariej tak memenuhi panggilan KPK lantaran dalam kondisi sakit.


"Tadi saya siap-siap sudah mau berangkat, terus Pak Wamen tuh sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).


Ricky mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan ke lembaga antirasuah tersebut. Eddy memohon pemeriksaan dirinya diundur.


"Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi saya tanda tangani mohon supaya ditunda," ucapnya.


"Tapi kita tetap mematuhi lah, minta reschedule. Surat permohonan sudah kami ajukan," sambungnya.


Diberitakan, Eddy Hiariej telah mengirim surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Hal ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (6/12/2023).


"Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," kata Ari di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta.


Ari mengatakan, surat pengunduran diri diterima Setneg pada Senin (4/12) kemarin. Meski demikian, Ari belum mengetahui alasan pengunduran diri Eddy.


Yang pasti, ia mengatakan, surat akan langsung disampaikan begitu Jokowi kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di NTT.


"Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," pungkasnya.


Sebelumnya, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi. KPK menduga, ada pemberian uang terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham.


Kasus ini bermula dari laporan Ketua LSM Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengungkapkan Eddy menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sejumlah Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM).


Penulis : Khalied Malvino
Editor : Muhammad Miko Prayoga