Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej resmi diberhentikan sebagai Wamenkumham.
Foto: Istimewa


Warta Tangsel - Surat pengunduran diri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres).


Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, surat pengunduran diri Eddy Hiariej tersebut sudah berada di atas meja Jokowi sejak siang tadi. Jokowi juga diketahui telah menghadiri sederet aktivitas sejak Kamis (7/12/2023) pagi.


"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy OS Hiariej," kata Ari kepada wartawan.


"Karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," sambungnya.


Ari menuturkan, pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham pun sudah resmi ditandatangani Jokowi melalui Keppres per hari ini.


"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy OS Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023. Perlu diketahui, Wamenkumham menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin petang, tanggal 4 Desember 2023," tuturnya.


Sebelumnya, KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/12/2023).


Ali mempersilakan kepada para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan, menurutnya hal itu adalah hak bagi setiap orang yang diatur oleh undang-undang.


"Mengajukan praperadilan itu adalah haknya, silakan. Sekali lagi kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," ujar Ali.


Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Tiga tersangka di antaranya adalah Wamenkumham Eddy Hiariej, asisten pribadi Eddy Hiariej, yakni Yogi Arie Rukmana, serta advokat Yosie Andika Mulyadi.


Terkait hal itu, Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.


Adapun pemohon dalam gugatan tersebut selain Wamenkumham Eddy Hiariej adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.


Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.


"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023 dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.


Terpisah, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.


"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/12/2023).


Ari menyampaikan selanjutnya surat tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.


"Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," kata dia.


Penulis: Khalied Malvino