Waketum PAN Yandri Susanto.

Warta Tangsel - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Waketum PAN, Yandri Susanto menolak usulan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipilih oleh presiden. Diketahui, usulan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.


Yandri menuturkan, rencana itu tak mencerminkan kedaultan rakyat. Mestinya, lanjut Yandri, rakyat diberi hak memilih kepala daerahnya secara langsung.


"Saya kira usulan yang tertuang dalam RUU DKJ khususnya mengenai penunjukan gubernur harus dibahas secara terbuka dan komprehensif. Kami di PAN hari ini secara tegas menyatakan menolak hal tersebut," ujar Yandri Susanto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).


"Bahkan dengan hilangnya status ibu kota di Jakarta, kami mengusulkan wali kota serta bupati di Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada. Serta dibentuk DPRD tingkat kota dan kabupaten di Provinsi Jakarta," sambungnya.


Yandri mengungkapkan, jika RUU DKJ dengan usulan Gubernur DKJ dipilih presiden, maka spirit menempatkan rakyat di posisi yang mulia dengan memberikan hak pilih dan dipilih dlaam Pemilu dan Pilkada bakal mengalami kemunduran.


"Jakarta ketika menjadi ibukota dilakukan Pilkada di tingkat Provinsi, namun mengapa ketika sudah tidak menjadi Ibukota Gubernurnya ditunjuk?" tanya Yandri.


"Biarkan rakyat jakarta menentukan kepala daerahnya sendiri. Sehingga kita tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi," pungkasnya.


Sudah Disahkan Baleg DPR RI

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).


Dalam RUU DKJ ini memuat 12 Bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.


Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.


Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.


"Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno penyusunan draf RUU DKJ, Senin (4/12/2023).


Ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.


Bahkan, untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat, pada tingkat kelurahan juga diberikan alokasi dana khusus. Di mana penggunaannya dapat dikelola sampai ke tingkat RW dan RT.


Keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya, dibentuk dewan kawasan yang mampu mensinergikan antara daerah penunjang yang ada.


"Lima, agar pelaksanaan undang-undang ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan, maka Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," ujar Baidowi.


Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi Partai Demokrat setuju dengan draf penyusunan RUU DKJ.


Sementara itu, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN menyatakan setuju dengan catatan. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan.



Penulis: Khalied Malvino