Plat buatan yang tidak resmi
Sumber: heylaw.id

Warta Tangsel - Dirlantas Polda Metro Jaya Penyidik gabungan Korlantas Polri mengungkap kasus pemalsuan pelat nomor dinas yang bernilai hingga miliaran rupiah. Sebanyak 3 pelaku ditangkap.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anggota kepolisian mengawal kendaraan pelat dinas Kementerian Agama.

"Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kementerian Agama dengan nomor STNK 00730760G tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH adalah palsu," ujar Dirregident Korlantas Polri

Tak hanya satu STNK, pemilik mobil tersebut juga mempunyai STNK palsu lain dengan pelat dinas Kementerian Hukum dan HAM.

Pihak kepolisian kemudian menelusuri kasus pemalsuan pelat nomor dinas tersebut. Hasilnya, pelat tersebut dibuat oleh PAW (38), YY (45), HG (46), dan IM (31) yang bersatus daftar pencarian orang (DPO).

Kata Yusri, masing-masing pelat nomor dinas dibanderol seharga Rp 55-Rp75 juta. Dia menyebut, pelat tersebut telah terjual ratusan kali.

"Dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta sebegitulah setiap kelompok ini mereka," kata Yusri.

"Kalau sudah mengaku ratusan, dan yang membelinya rata-rata emang punya uang. Karena berlaku cuma setahun," sambungnya.

Yusri melanjutkan para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Tindak lanjut tentunya kita akan tetap mengembangkan akan mengejar jaringan-jaringan yang terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK rahasia palsu," katanya.

Kemudian ia menutup "Ya tentu kami juga akan mempidanakan para pengguna plat palsu ini, karna mereka menggunakan plat dinas dan tidak sesuai dengan kendaraan nya".

Jadi salah satu alasan mengapa banyak orang yang ingin memiliki dan menggunakan plat dinas ini ialah karna ia merasa mendapatkan beberapa keuntungan.