4 jenazah bocah dibunuh ayahnya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Foto: Istimewa

Warta Tangel - Aparat kepolisian telah menetapkan seorang ayah bernama Panca Darmansyah (41) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Panca pun akan segera ditahan usai pemeriksaan kejiwaannya selesai.


"Masih berada di RS Polri karena memang sedang dalam pemantauan atau perawatan dari pihak RS khususnya dalam aspek kejiwaan yang bersangkutan. Ya (akan ditahan usai perawatan)," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kompol Henrikus Yossi, Selasa (12/12/2023).


Lebih lanjut,  Panca dijerat dengan pasal  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga pembunuhan berencana, Pasal-pasal tersebut antara lain, Pasal 44 Undang-Undang KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasaal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.


"Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati," ujar Henrikus.


Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.50 WIB, kepolisian menerima laporan masyarakat adanya bau menyengat dari dalam sebuah rumah kontrakan di Gang Roman, Jalan Kebagusan Raya RT 04 RW 03, Jagakarsa, Jakarts Selatan.


Saat ke lokasi ditemukan empat mayat yakni anak perempuan berinisial VA (6), anak perempuan berinisial S (4), anak laki-laki berinisial Ar (3), dan anak laki-laki berinisial As (1).


"Kemudian dilanjutkan pengecekan ke dalam kamar ditemukan empat mayat anak-anak berjejer di tempat tidur dalam kondisi meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.


Sedangkan, Panca di lokasi kejadian ditemukan dalam keadaan telentang dengan ada senjata tajam (sajam) berupa pisau di tubuhnya. P diduga mecoba melakukan upaya bunuh diri. Sang istri, D, lebih dulu dirawat di rumah sakit sejak Sabtu (2/12) akibat dugaan KDRT. Panca kini juga menjalani perawatan di rumah sakit


Penulis: Khalied Malvino
Editor : Muhammad Miko Prayoga