KPK tahan Helmut Hermawan, penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej.
Foto: YouTube KPK RI.

Warta Tangsel - KPK secara resmi mengumumkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


"KPK mengumumkan tersangka EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej), Wamenkumham," kata Wakil Ketua KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).


Eddy berstatus tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama advokat Yosi Andika Mulyadi serta Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej. Mereka diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan.


Helmut Hermawan selaku penyuap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Sementara Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


KPK resmi menahan penyuap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yakni bekas Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan.


Helmut baru selesai diperiksa sekitar puku; 19.30 WIB. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang turut menyeret Eddy Hiariej ini keluar berseragam rompi oranye khas tahanan KPK.


Saat konferensi pers di Gedung KPK, Helmut duduk di atas kursi roda. Tanpa kendala, KPK pun langsung menetapkan Helmut sebagai tersangka dan langsung menahannya.



Penulis: Khalied Malvino