Ilustrasi pemerkosaan. (Istimewa)

Warta Tangsel, Ciputat - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai seorang ayah berinisial MN (53) yang memperkosa anak kandung patut dicap sebagai residivis.


Seperti diketahui, MN secara tega memperkosa FN (17) sebanyak 18 kali di rumahnya, di Pondok Aren, Tangerang Selatan. FN diperkosa sejak 2018.


"Karena persetubuhan dengan anaknya dilakukan berulang kali, maka ia sebenarnya sudah bisa dicap sebagai residivis," ucap Reza kepada Tim Warta Tangsel, dikutip Sabtu (2/12/2023).


"Jadi, dia layak dijatuhi hukuman maksimal," ucap Reza menegaskan.


Di samping jerat pidana, Reza menuturkan, aspek keperdataannya juga perlu direalisasikan. Salah satunya, pencabutan kuasa asuh atas anaknya mutlak dilakukan.


"Bahkan, memanfaatkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), si bapak tersebut dapat dikenakan pembatasan jarak agar tidak berdekatan atau bertemu dengan anaknya," kata Reza.


Di sisi lain, Reza juga berpandangan pendampingan intensif perlu dilakukan agar FN, yang diasumsikan berada dalam kondisi jiwa yang amat tertekan, tidak melakukan perbuatan berbahaya.


"Jika perlu, memanfaatkan Undang-undang Perlindungan Anak, kuasa asuh si ibu atas anaknya itu bisa dialihkan. Baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. " ucap Reza.


Kendati demikian, Reza menekankan yang paling utama adalah keselamatan jiwa ibu-anak tersebut. Suatu saat, kata Reza, bisa saja mereka dipertemukan satu sama lain.


Kejahatan MN tak pernah diketahui oleh siapa pun selama bertahun-tahun. Alhasil, perbuatan bejat MN terus berlanjut hingga akhirnya FN hamil dan melahirkan pada Jumat (1/12/2023) pagi.


Kabar itu disampaikan YouTuber Pratiwi Noviyanthi, yang menemani proses persalinan FN di Rumah Sakit Kartini, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.


Setelah melahirkan, FN diduga mengalami sindrom baby blues. Kepada Pratiwi, FN mengaku tak mau melihat dan mengurus bayi laki-lakinya tersebut.


"Kalau dari korban, pascamelahirkan mengalami baby blues. Jadi, dia benci sama anaknya. Maunya, anaknya dititipkan ke orang," kata Pratiwi.


Pemerkosaan itu terungkap setelah korban menceritakan kehamilannya yang berusia empat bulan kepada guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya.


Kepada S, putri sulungnya itu mengaku hamil karena disetubuhi ayah kandungnya saat pulang sekolah. FN mengaku diperkosa sebanyak 18 kali. S menuturkan, suaminya itu bakal memukuli FN apabila permintaannya ditolak.


Setelah disetubuhi, FN diminta tak menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada siapa pun.



Penulis : Adinda Retno Budiarti
Editor : Muhammad Miko Prayoga