Foto: Seorang pekerja memindahkan kardus berisi surat suara Pemilu 2024 dari kontainer saat pendistribusian di gudang KPU Jakarta Timur, Kawasan Industri Pulogadung (JIEP) Jakarta Timur, Senin, (18/12/2023). (Muhammad Sabki)

Warta Tangsel - Pendaftaran lowongan kerja sebagai pengawas TPS dalam Pemilu 2024 dibuka hari ini, Selasa (2/1/2024). Simak jadwal pendaftaran, syarat, dan link formulir pendaftaran pengawas TPS.

Pengawas TPS dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Tugas pengawas TPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS berjalan sesuai aturan.


Bawaslu RI menyatakan pengawas TPS harus terbentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Oleh karena itu, Bawaslu telah mengumumkan bahwa masa pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas TPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada periode 2-6 Januari 2024.



Pendaftaran sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan lewat Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan masing-masing.


Gaji pengawas TPS 2024 dan masa kerja

Masa kerja dan gaji pengawas TPS 2024 diatur oleh Bawaslu. Peraturan Bawaslu no. 1/2020 menyatakan bahwa pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan.


Pengawas TPS bekerja selama 1 bulan. Karena jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah pada 14 Februari 2024, pengawas TPS akan bekerja mulai 22 Januari hingga 21 Februari 2024.


Adapun, gaji pengawas TPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. 5/2022. Berikut adalah perincian gaji pengawas TPS 2024:


  • Gaji pengawas tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024: Rp 750 ribu per bulan
  • Gaji pengawas tempat pemilihan suara Pemilu 2024: Rp 1 juta per bulan

Link formulir pendaftaran pengawas TPS

Berikut adalah berkas yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran pengawas TPS 2024:


  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan
  • menunjukkan ijazah asli
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat Pernyataan bermeterai.

Bawaslu menyediakan contoh formulir pendaftaran pengawas TPS 2024 yang bisa di-download di link ini. Atau kunjungi laman di url https://drive.google.com/drive/folders/1V6rcGZcw0MVPmPQfTYYGU7zX_w0tS-Cg


Jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut adalah alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024:


  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.

Penulis : Muhammad Miko Prayoga