Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. (Dok. KPU RI)

Warta Tangsel
- Pemilih Pemilu 2024 yang namanya tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal menerima undangan mencoblos alias formulir C6. Lalu, bagaimana jika pemilih Pemilu 2024 belum juga mendapat formulir C6?

"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP el atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat di konfirmasi wartawan, Senin (12/2/2024).

Tak cuma itu, selaam nama pemiilh masih terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih tetap bisa mencoblos. Nah, untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih bisa mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

Dalam situs itu, pemilih hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di web tersebut. Jika namanya ada dalam DPT, maka situs itu akan menampilkan TPS lokasi pemilih bisa mencoblos.

Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 sedang memasuki masa tenang. Masa kampanye sudah digelar selama 2 bulan lebih, terhitung mulai 28 November 2023-10 Februari 2023.

Masa tenang Pemilu 2024 ini berlansung 11-13 Februari 2024. Lalu pada Rabu (14/2/2024), diselenggarakan pemungutan suara serentak se-Indonesia.

Tak hanya Pilpres, para pemilih di Pemilu 2024 ini juga akan memilih anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupate/kota.