PASRAH: MH alias D, Bendahara Sekretariat PPS Kelurahan Batu Piring hanya bisa tertunduk saat diamankan Polres Balangan, Jumat (16/2/2024) sore
Warta Tangsel - Seorang Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menilep honor KPPS senilai ratusan juta.


Pelaku diketahui berinisial MH (23) ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong.

Sebelumnya ia terbukti menghabiskan honor anggota KPPS untuk bermain judi online.

MH diketahui merupakan bendahara PPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal itu dikonfirmasi Kepala Seksi Humas Polres Balangan, Iptu Piktrus Purba.

Ia mengungkap, dari hasil pemeriksaan, pelaku MH mengakui jika telah mencairkan dana untuk honor KPPS dan Linmas dua hari sebelum pencoblosan.

Tak tanggung-tanggung uang yang dicairkan MH mencapai ratusan juta rupiah.

"Dua hari sebelum pencoblosan atau tanggal 13 Februari 2023, KPU Balangan men-transfer honor KPPS melalui rekening Kelurahan Batu Piring sebesar Rp 139.955.000. Namun oleh pelaku tidak disalurkan," ujar Piktrus, Minggu (18/2).

Uang untuk honor KPPS itu awalnya masuk ke rekening Kelurahan Batu Piring.

Namun kemudian dipindahkan ke rekening pribadi pelaku.

Uang tersebut ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Padahal honor untuk KPPS itu sudah harus dibayarkan paling lambat pada Kamis (15/2) atau sehari setelah pencoblosan

"Honor itu untuk 126 anggota KPPS yang bertugas di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kelurahan Batu Piring," katanya.

Anggota KPPS yang belum menerima honor mendatangi PPS Batu Piring untuk meminta kejelasan.

Namun pelaku telah melarikan diri.

"Namun pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi dan sudah melarikan diri," bebernya.

Kabar bendahara PPS menilep honor KPPS itu akhirnya sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan.

Melalui sekretarisnya, KPU Balangan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Tabalong.

Parahnya, uang honor KPPS yang ia tilep hanya tersisa Rp 17 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

Pelaku dikenakan Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Akibat kejadian itu, sebanyak 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel belum menerima honor. 

Penulis : Muhammad Miko Prayoga