Selebgram Siskaeee usai diperiksa Polda Metro Jaya sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan. (Dok. Istimewa)

Warta Tangsel
- Sidang gugatan praperadilan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kontra Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal penangkapan hingga penahanan sebagai tersangka kasus produksi film porno ditunda. Sidang itu ditunda lantaran Irjen Karyoto selaku termohon absen.

"Kuasa pemohon sudah datang, tapi termohonnya belum hadir," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Sedianya sidang ini akan kembali digelar pada 19 Februari 2024. "Kita panggil kembali 19 Februari, sidang ditunda," lanjut hakim.

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Siskaeee

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berencana menggelar sidang perdana praperadilan selebgram Siskaeee. Sedianya, sidang praperadilan tersebut digelar pada Senin (12/2/2024).

"Sidang pertama Senin, 12 Februari 2024," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Djuyamto menyebut, hakim tunggal sidang perdana praperadilan Siskaeee adalah Sri Rejeki Marshinta.

"Hakimnya Bu Sri Rejeki Marshinta," ujarnya.

Siskaeee Ditahan Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1/2024) malam.

​​​​​​"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," katanya.

Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.